Dulu kita hanya tahu bahwa darah haidl itu merah, namun sebenarnya tidak semua darah haidl itu merah.
Tidak sedikit dari kaum hawa yang mempunyai kefahaman bahwa haid yang mereka alami merujuk pada bulan sebelumnya, bahkan ada juga yang beranggapan bahwa setiap darah yang keluar adalah darah haid dengan tanpa meninjau dari segi kuat dan lemahnya darah tersebut.
Dalam risalah haid ini anda akan diperkenalkan dengan berbagai macam darah haid yang keluar dan bagaimana cara untuk memilah antara darah haid dan yang lain.
Saya akan sedikit memaparkan tentang darah haid.
Definisi Chaidl menurut terminologi Fiqh adalah Darah yang keluar dari kemaluan wanita ( otot pangkal rachim ) karena pembawaan, artinya bukan karena sakit atau melahirkan, serta keluarnya diusia yang memungkinkan chaidl, yakni minimal usia sembilan tahun Hijriyyah kurang lima belas hari, sedangkan darah yang keluar di selain masa – masa chaidl adalah darah fasad ( rusak).
Minimal darah haid keluar sela 24 jam, sehingga darah yang keluar dalam waktu kurang dari 24 jam, maka darah tersebut bukan termasuk darah haid. Dan maksimal adalah 15 hari, sehingga darah yang melebihi 15 hari juga bukan termasuk darah haid.
Warna darah chaidl ( yang terkuat ) adalah hitam, dan disaat keluar ia terasa perih dan sakit, walhasil warna darah ada lima, sebagaimana urutan berikut :
1. Hitam
2. Merah
3. Merah kekuning – kuningan
4. Kuning
5. Keruh.
Lalu bagaimana ketika darah haid keluar dengan warana yang bermacam—macam. Kalau darah haid keluar dengan warna yang berbeda, maka yang terhitung darah haid adalah darah yang berwarna lebih kuat sesuai dengan urutan di atas.
Tidak sedikit dari kaum hawa yang mempunyai kefahaman bahwa haid yang mereka alami merujuk pada bulan sebelumnya, bahkan ada juga yang beranggapan bahwa setiap darah yang keluar adalah darah haid dengan tanpa meninjau dari segi kuat dan lemahnya darah tersebut.
Dalam risalah haid ini anda akan diperkenalkan dengan berbagai macam darah haid yang keluar dan bagaimana cara untuk memilah antara darah haid dan yang lain.
Saya akan sedikit memaparkan tentang darah haid.
Definisi Chaidl menurut terminologi Fiqh adalah Darah yang keluar dari kemaluan wanita ( otot pangkal rachim ) karena pembawaan, artinya bukan karena sakit atau melahirkan, serta keluarnya diusia yang memungkinkan chaidl, yakni minimal usia sembilan tahun Hijriyyah kurang lima belas hari, sedangkan darah yang keluar di selain masa – masa chaidl adalah darah fasad ( rusak).
Minimal darah haid keluar sela 24 jam, sehingga darah yang keluar dalam waktu kurang dari 24 jam, maka darah tersebut bukan termasuk darah haid. Dan maksimal adalah 15 hari, sehingga darah yang melebihi 15 hari juga bukan termasuk darah haid.
Warna darah chaidl ( yang terkuat ) adalah hitam, dan disaat keluar ia terasa perih dan sakit, walhasil warna darah ada lima, sebagaimana urutan berikut :
1. Hitam
2. Merah
3. Merah kekuning – kuningan
4. Kuning
5. Keruh.
Lalu bagaimana ketika darah haid keluar dengan warana yang bermacam—macam. Kalau darah haid keluar dengan warna yang berbeda, maka yang terhitung darah haid adalah darah yang berwarna lebih kuat sesuai dengan urutan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar