Suatu hari, di akhir tahun 70-an seorang ibu menggandeng anak gadisnya melangkah masuk ke dalam sebuah bioskop paling elite di kota Medan. Tepat di sebelah dalam, dua orang penjaga pintu bioskop itu, menahan mereka masuk karena curiga bahwa sang anak belum berusia 17 tahun, sesuai dengan batas usia film yang sedang diputar di situ. Terjadilah pertengkaran antara sang ibu yang memaksa ingin masuk, dengan kedua orang penjaga pintu tersebut. Di akhir pertengkaran, sang ibu diminta menunjukkan KTP si anak gadis, dan dia gagal melakukannya. Akhirnya ibu dan anak yang bersekongkol ingin menabrak aturan batas usia menonton film 17 tahun itu pun pulang sambil marah-marah.
Betapa terharunya kita melihat dua orang penjaga pintu bioskop saat itu yang sedemikian kental rasa tanggung jawabnya untuk menjaga moral anak bangsanya. Padahal mereka justru makan gaji dari hasil penjualan karcis. Sedangkan kedua penjaga pintu bioskop itu bukanlah berpendidikan tinggi.
Di akhir tahun 60-an, Pemerintah Orde Lama pernah melarang sebuah lagu yang menceritakan seekor rusa jantan bunuh diri terjun ke jurang, setelah aksi protes yang dilakukan para ulama seluruh Indonesia.Isi syair lagu itu dikhawatirkan memicu remaja putus cinta melakukan bunuh diri. Sebelum itu Pemerintah Orde Lama juga telah memberangus seluruh lagu yang berbau imperialisme asing, karena khawatir dapat melunturkan semangat nasionalisme anak bangsanya.
Pada tahun 80-an, menteri Penerangan Orde Baru, H. Harmoko, pernah menarik dari peredaran sebuah lagu yang syairnya bercerita tentang seorang istri yang kerap ditampar oleh suaminya. Padahal lagu tersebut menempati tangga pertama lagu terpopuler di tanah air. Di akhir masa jabatannya, beliau juga pernah menarik dari peredaran sebuah lagu paling populer lainnya, yang isi syairnya mengajak orang untuk untuk melakukan kawin-kawinan alias tidak nikah secara tidak sah.
Di mata mereka yang mendewa-dewakan hak asasi secara tanpa batas, semua tindakan di atas dianggap sebagai pelanggaran HAM. Di sisi lain, tidakkah terpandang sebuah niat tulus manusia-manusia di zaman itu yang masih memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga moral anak bangsanya. Terbukti saat itu mereka yang resah atas kerusakan moral merata dari mulai atas, pihak pemerintahan resmi Negara, sampai penjaga pintu bioskop sekalipun.
Keadaan sekarang ternyata bertolak belakang। Merebaknya kasus pornografi dengan segala akibatnya di tanah air yang penduduknya mengaku umat beragama ini, hampir tidak mendapat tanggapan yang berarti sama sekali. Suara-suara yang ingin melindungi moral anak bangsa nyaris tidak terdengar. Tayangan tv dan media massa lain yang cenderung menampilkan artis wanita yang hanya melilitkan selembar kain minim ditubuhnya, sampai bebas beredarnya film-film porno secara meluas di masyarakat, hampir tidak mendapat rintangan yang berarti pula. Padahal sekarang undang-undang Pornografi telah disahkan. Namun, undang-undang itu mandul, karena Peraturan Pemerintah tentang undang-undang Pornografi sudah beberapa tahun tidak kunjung diterbitkan. Pemerintah dinilai telah melalaikan tanggung jawab menjaga moral anak bangsa. Atau apakah kita tidak lagi menganggap pornografi sebagai perusak moral bangsa? Takutnya kita sekarang justru sudah menjadi bangsa penikmat pornografi sebagai santapan hidup sehari-hari.
http://tengkuzulkarnain.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar