Kufu’ berarti sama, sederajat, sepadan, atau sebanding.
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma‘ad menganggap masalah kafa’ah adalah perkara dien. Ketika berpendapat dalam permasalahan ini, beliau awali dengan menyebutkan beberapa ayat Al Qur’an di antaranya :
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui Maha Teliti” (QS. Al Hujurat (49) ayat 13)
(Catatan : Di dalam Tafsir Ibnu Katsir (IV/230), Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Ayat mulia ini telah dijadikan dalil oleh beberapa ulama yang berpendapat bahwa kafa’ah (sama dan sederajat) di dalam nikah itu tidak dipersyaratkan dan tidak ada yang dipersyaratkan kecuali agama. Hal itu didasarkan pada firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa di antara kalian.”)
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara…“(QS. Al Hujurat(49) ayat 10)
“… perempuan-perempuan yang baikuntuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)… “ (QS. An-Nur (24) ayat 26)
Kemudian beliau lanjutkan hadits dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah bersabda :
“Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah perempuan-perempuanmu dengan Abu Hind, dan nikahlah kamu dengan perempuan-perempuan Abu Hind.“ (Hadits riwayat Abu Dawud)
(Catatan : Abu Hind adalah tukang bekam. Dalam kitab Ma’allim As Sunan dikatakan bahwa hadist ini dijadikan dasar oleh Imam Malik untuk menetapkan bahwa kufu’ adalah dari segi agama saja, tidak dari yang lain).
Teladan Rasulullah dan Para Sahabat
Kebanggaan atas nasab keturunan, sesungguhnya telah di wanti-wanti oleh Rasulullah melalui sabdanya :
”Sesungguhnya Allah telah menghilangkan dari kalian ashabiyah Jahiliyah dan kebanggaan dengan nenek moyang. Sesungguhnya yang ada hanyalah seorang mukmin yang bertakwa atau pendurhaka yang tercela. Manusia adalah anak cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah, tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang Ajam kecuali dengan takwa” (Hadits riwayat At-Tirmidzi)
Berkenaan dengan persamaan derajat, antara sesama manusia dalam suatu pernikahan, terdapat beberapa contoh, di antara-nya :
- Rasulullah saw pernah meminang Zainab binti Jahsyin Al Qurasyiyyah seorang wanita bangsawan, untuk Zaid bin Haritsah, mantan pembantu beliau.
- Abu Hudzaifah menikahkan Salim, seorang bekas budak, dengan Hindun binti Al Walid bin Utbah Rabi’ah.
- Bilal bin Rabbah menikah dengan saudara perempuan Abdurrahman bin Auf, sahabat yang dikenal sebagai seorang saudagar kaya raya.
- Rasulullah saw, menikahkan Miqdad dengan Dhaba’ah binti Zubair bin Abdul Muthallib
- Rasulullah menikahkan Fathimah binti Qais Al Fihriyyah, dengan Usamah bin Zaid
Di dalam sebuah hadits…
Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Ada seseorang berjalan melewati Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bertanya kepada seseorang yang duduk di sisinya, ‘Bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Dia dari kalangan orang-orang terhormat (kaya). Orang ini, demi Allah, sangat pantas jika dia melamar, maka tidak akan ditolak dan jika minta syafa’at, maka akan diberi.’ Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam. Kemudian ada orang lain lagi yang lewat, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Lalu bagaimana pendapatmu mengenai orang ini?’ Dia menjawab, ‘Wahai Rasulullah, orang ini adalah termasuk golongan kaum muslimin yang fakir. Orang ini jika melamar, maka tidak akan diterima dan jika (ingin) menjadi suami, maka tidak akan diberi serta jika berbicara, maka tidak di-dengarkan ucapannya.’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Artinya : Orang ini (yang fakir) lebih baik daripada seisi bumi seperti orang itu (yang kaya).” [Hadits Riwayat Al-Bukhari]
Dan ketika, Imam Ali bin Abi Thalib ditanya tentang pernikahan se-kufu’, beliau menjawab:
“Semua manusia kufu’ satu dengan yang lainnya, baik Arab dengan Ajam, Quraisy dengan Hasyim, dengan syarat mereka sama-sama Islam dan beriman.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar