Ramadhan akan segera berlalu, seiring dengan terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Disusul kemudian oleh lantunan takbir, tahmid, dan tahlil menyambut datangnya hari kemenangan, Idul Fitri, pada 1 Syawal.
Kini, umat Islam berada di penghujung Ramadhan. Ada satu amalan yang diperintahkan oleh Rasul SAW agar umat Islam menutup Ramadhan menjadi lebih sempurna. Yakni, menunaikan zakat fitrah.
"Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin." (Nail al-Authar, Jilid IV hlm 181).
Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap pribadi Muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, kaya atau miskin, merdeka atau hamba sahaya (budak), orang tua maupun anak-anak. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan, janin yang masih dalam kandungan ibunya dan sudah berusia empat bulan, agar dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebab, pada kandungan usia empat bulan, Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut.
Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah, hikmah zakat fitrah itu sedikitnya ada dua macam. Yakni, membersihkan diri setiap Muslim, khususnya orang-orang yang berpuasa, dari perkataan yang kotor dan omongan yang tidak bermanfaat, serta memberikan makanan kepada orang-orang miskin. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan Hakim).
Jadi, zakat fitrah itu adalah salah satu bentuk kepedulian sosial. Agama Islam mencela orang yang tidak memiliki kepedulian kepada orang miskin. Dan mereka itu dianggap sebagai pendusta agama. (QS Al-Ma'un [107]:1-3).
Zakat fitrah adalah penyempurna puasa seorang Muslim. Ibarat shalat fardhu, salah satu unsur diterimanya shalat adalah dengan wudhu. Maka, amal ibadah di bulan Ramadhan, seperti Tarawih, membaca Alquran, sedekah, zikir, akan semakin baik dan lengkap, bila disempurnakan dengan zakat fitrah.
Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa segenap amal manusia, khususnya orang yang berpuasa, akan tergadai amalannya selama bulan Ramadhan, sebelum ia menunaikan zakat fitrah.
Untuk itu, Rasul SAW memerintahkan agar sebelum berlebaran, hendaknya segera tunaikan zakat fitrah. "Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada setiap Muslim dan hendaknya ditunaikan sebelum orang pergi shalat Idul Fitri." (HR Bukhari-Muslim).
Dan Rasul mengecam orang yang mengeluarkan zakat fitrah sesudah berlebaran. Sebab, hal itu bukan lagi zakat, melainkan sekadar sedekah biasa. Usman bin Affan RA, pernah mengeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri, karena lupa. Lalu dia menggantinya dengan memberi makan fakir miskin dan memerdekakan seorang budak. Rasul SAW lalu menegurnya dan mengatakan bahwa zakat fitrah itu tidak bisa digantikan walau dengan memerdekakan seratus budak sekalipun. Wallahu a'lam.
http://www.republika.co.id
Kini, umat Islam berada di penghujung Ramadhan. Ada satu amalan yang diperintahkan oleh Rasul SAW agar umat Islam menutup Ramadhan menjadi lebih sempurna. Yakni, menunaikan zakat fitrah.
"Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan dari kaum Muslimin." (Nail al-Authar, Jilid IV hlm 181).
Zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap pribadi Muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, kaya atau miskin, merdeka atau hamba sahaya (budak), orang tua maupun anak-anak. Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal menganjurkan, janin yang masih dalam kandungan ibunya dan sudah berusia empat bulan, agar dikeluarkan zakat fitrahnya. Sebab, pada kandungan usia empat bulan, Allah telah meniupkan ruh kepada janin tersebut.
Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah, hikmah zakat fitrah itu sedikitnya ada dua macam. Yakni, membersihkan diri setiap Muslim, khususnya orang-orang yang berpuasa, dari perkataan yang kotor dan omongan yang tidak bermanfaat, serta memberikan makanan kepada orang-orang miskin. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni, dan Hakim).
Jadi, zakat fitrah itu adalah salah satu bentuk kepedulian sosial. Agama Islam mencela orang yang tidak memiliki kepedulian kepada orang miskin. Dan mereka itu dianggap sebagai pendusta agama. (QS Al-Ma'un [107]:1-3).
Zakat fitrah adalah penyempurna puasa seorang Muslim. Ibarat shalat fardhu, salah satu unsur diterimanya shalat adalah dengan wudhu. Maka, amal ibadah di bulan Ramadhan, seperti Tarawih, membaca Alquran, sedekah, zikir, akan semakin baik dan lengkap, bila disempurnakan dengan zakat fitrah.
Anas bin Malik RA meriwayatkan bahwa segenap amal manusia, khususnya orang yang berpuasa, akan tergadai amalannya selama bulan Ramadhan, sebelum ia menunaikan zakat fitrah.
Untuk itu, Rasul SAW memerintahkan agar sebelum berlebaran, hendaknya segera tunaikan zakat fitrah. "Dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah kepada setiap Muslim dan hendaknya ditunaikan sebelum orang pergi shalat Idul Fitri." (HR Bukhari-Muslim).
Dan Rasul mengecam orang yang mengeluarkan zakat fitrah sesudah berlebaran. Sebab, hal itu bukan lagi zakat, melainkan sekadar sedekah biasa. Usman bin Affan RA, pernah mengeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri, karena lupa. Lalu dia menggantinya dengan memberi makan fakir miskin dan memerdekakan seorang budak. Rasul SAW lalu menegurnya dan mengatakan bahwa zakat fitrah itu tidak bisa digantikan walau dengan memerdekakan seratus budak sekalipun. Wallahu a'lam.
http://www.republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar