Perempuan-perempuan yang haram dinikahi ada dua macam, yaitu :
- Perempuan yang haram dinikahi ‘ala ta’bid (untuk selamanya) karena ada hubungan mahram, mereka ada 18 perempuan, terbagi dalam 3 sebab :
Pertama: sebab senasab, ada 7 perempuan, yaitu : ibu kandung ke atas (nenek, ibu nenek seterusnya), anak perempuan kandung ke bawah (cucu, anak cucu seterusnya), saudara perempuan baik sekandung, sebapak atau seibu, saudara perempuan bapak, saudara perempuan ibu, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan.
Kedua : sebab rodho’ (persusuan), ada 7 perempuan sama pembahasannya seperti pada sebab senasab.
Ketiga : sebab mushaharoh (perkawinan), ada 4 perempuan, yaitu : ibu istri (mertua), anak perempuan istri (anak tiri) jika sudah terjadi hubungan badan dengan ibunya, istri ayah (ibu tiri) dan istri anak (menantu).
Semua perempuan di atas dinamakan mahram yaitu disamping haram untuk dinikahi, bersentuhan dengan mereka tidak membatalkan wudhu, dan boleh untuk saling bertatap muka.
- Perempuan yang haram dinikahi bil jam’i (sebab penggabungan), yaitu dua orang perempuan yang terdapat hubungan senasab atau sepersusuan. Gambarannya : jika salah satu diantara keduanya menjadi laki-laki, maka haram baginya menikahi yang lainnya, contoh : dua perempuan bersaudara, jika salah satu diantara keduanya digambarkan lelaki, maka haram untuk menikahi saudaranya.
Perempuan-perempuan yang haram dinikahi sebab penggabungan ada tiga, yaitu :
- Saudari istri.
- Bibi istri dari ayah.
- Bibi istri dari ibu.
Oleh karena itu, haram bagi seorang untuk menggabung dalam perkawinan antara perempuan-perempuan di atas kecuali setelah mentalak ba’in istrinya atau setelah habis masa iddahnya jika ditalak raj’i (talak satu atau dua) atau sepeninggal istrinya.
Perempuan yang haram dinikahi bil jam’i di atas bukan dinamakan mahram, sehingga hanya haram untuk digabungkan dalam pernikahannya saja, namun bersentuhan dengannya tetap membatalkan wudhu serta haram untuk saling bertatap muka.
Kesimpulan : setiap mahram pasti haram untuk dinikahi, namun tidak semua perempuan yang haram dinikahi adalah mahram.
Adapun do’a setelah shalat, yang paling afdhol adalah do’a-do’a yang datang langsung dari Nabi SAW, seperti do’a-do’a berikut :
اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ ، وَاِلَيْكَ يَعُوْدُ السَّلَامُ ، وَحَيِّنَا رَبَّنَا بَالسَّلاَمِ ، وَاَدْخِلْنَا الْجَنَّةَ دَارَ السَّلاَمِ ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
“ ya Allah, Engkaulah keselamatan, dan dari-Mu lah segala keselamatan, dan kepada-Mu lah kembalinya segala keselamatan, hiduplanlah kami dengan keselamatan, dan masukkanlah kami ke surge tempat keselamatan, Maha Suci Engkau wahai Tuhanku dan Maha Luhur, wahai Dzat yang Luhur lagi Mulia “
اللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَا مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَا رَادَّ لِمَا قَضَيْتَ وَلَا يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“ ya Allah, tidak ada yang bisa mencegah pada apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang bisa memberi pada apa yang Engkau cegah, dan tidak ada yang bisa menolak dari apa yang telah Engkau tetapkan, dan tidaklah bermanfaat orang yang mempunyai kekayaan dengan kekayaannya “
اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْتُ وَمِنْ شَرِّ مَا لمَ ْأَعْمَلْ
“ ya Allah, sesunnguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kejelakan apa yang telah aku perbuat dan dari kejelekan apa yang tidak aku perbuat”
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لَا يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لَا يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لَا تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لَا يُسْتَجَابُ لَهَا
“ ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak puas, dan ari do’a yang tidak dikabulkan”
اللَّهُمَّ انْفَعْنِي بِمَا عَلَّمْتَنِي وَعَلِّمْنِي مَا يَنْفَعُنِي وَزِدْنِي عِلْمًا
“ ya Allah berilah manfaat kepadaku dengan ilmu yang Engkau ajarkan kepadaku, dan ajarkanlah kepadaku apa yang bermanfaat untukku dan tambahilah diriku ilmu”
Disamping itu, anda bisa berdo’a dengan do’a yang biasa diamalkan oleh orang-orang sholeh seperti do’a alhabib Abdullah alhaddad berikut :
اَللَّهُمَّ اُخْرُجْ مِنْ قَلْبِي كُلَّ قَدْرٍ لِلدُّنْيَا وَكُلَّ مَحَلٍّ لِلْخَلْقِ يُمِيْلُنِي اِلَي مَعْصِيَتِكَ اَوْ يُشْغِلُنِي عَنْ طَاعَتِكَ اَوْ يَحُوْلُ بَيْنِي وَبَيْنَ التَّحَقُّقِ بِمَعْرِفَتِكَ الْخَاصَّةِ وَمَحَبَّتِكَ الْخَالِصَةْ ,وَصَليَّ اللهُ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَي اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ
“ ya Allah, keluarkan dari hati kami setiap ruang untuk (cinta) dunia, dan setiap tempat untuk makhluk yang bisa menjadikanku untuk bermaksiat kepada-Mu atau menyibukkanku dari ketaatan kepada-Mu atau menghalangiku dari mengenal-Mu secara khusus dan kecintaan kepada-Mu yang murni. Semoga sholawat dan salam Allah tercurahkan selalu atas Muhammad SAW, keluaga dan para sahabatnya “
Sumber: forsansalaf.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar